JITOE – Kepala Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H Aris Saputra menyatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam penertiban baliho, spanduk/ banner, umbul-umbul dan sejenisnya yang berpotensi merusak keindahan ruas jalan provinsi Sumatera Selatan.
Aris menjelaskan aturan tersebut sesuai Perda nomor 2 tahun 2017 dan Pergub nomor 902 tahun 2021 tentang penetapan ruas jalan milik provinsi Sumsel.
“Semalam itu kita melakukan penertiban di jalan Kapten A. Rivai dan Jalan Angkatan 45,” jelas Aris.
“Bila dibiarkan maka akan makin banyak apalagi sekarang ini yang besar dan memang belum ada izin dan juga masih banyak yang telah habis masa tayangnya dan lain sebagainya,” tambahnya.
Jadi kita tertibkan karena promosi dan lain sebagainya sehingga kami mencegah untuk tidak semakin semerawut atau semakin banyaknya banner spanduk dan lain sebagainya tersebut.
Aris menyampaikan mungkin di lain waktu pihaknya akan akan bersama-sama melaksanakan penertiban. Tujuannya untuk menegakkan ketentraman, ketertiban dan menciptakan estetika serta kenyamanan lebih dari kata Palembang ibukota provinsi.
“Di jalan angkatan 45 dan Rivai apalagi ini menunjukkan Sumsel dan banyak kantor-kantor yang lain. Jadi sekali lagi ini tidak ada informasikan katanya ada tebang pilih, tidak ada tebang pilih karena semua diturunkan,” paparnya.
“Kita tertibkan itu baik pribadi, badan hukum promosi maupun bisnis. Semuanya diturunkan boleh dilihat dari kapten Rivai, Jalan Angkatan 45 semuanya sudah bersih dan tampak lebih rapi dibanding berapa waktu yang lalu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yanti
Editor: M. Anton