Hukum & HAMOKUSUMSEL

Kenikmatan Sesaat Berakhir di Sel Polres OKU

JITOE.com, Baturaja, OKU – Kenikmatan sesaat yang dilakukan FF bin KE (23), pengangguran, terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SI (17) berakhir di Sel Polres OKU, Senin sore (28/08/2023) sekira pukul 17.50 WIB.

FF diduga menyetubuhi SI di suatu hotel ternama di Kota Baturaja OKU, pada Sabtu dinihari (29/07/2023) sekira pukul 01.45 WIB.

Pelaku dibekuk ketika sedang berada di Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres OKU yang dipimpin Ipda Fahrudin selaku Kepala Unit (Kanit) PPA atas laporan orang tua korban berinisial SM (46) beralamat Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di Pasar Baru,” terang Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kanit PPA Polres OKU melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H pada wartawan, Selasa sore ( 29/08/2023).

Baca Juga:   Sambangi Kota Palembang Roadshow 5ME2045 LPDP Diminati Mahasiswa

Lebih lanjut Budi Santoso menerangkan, persetubuhan terjadi berawal ketika pelaku membawa anak korban berinisial SI berstatus pelajar ke sebuah hotel cukup terkenal di Baturaja OKU, setiba dalam kamar hotel, pelaku menyuruh anak korban berbaring di tempat tidur dan pelaku ikut tidur di samping anak korban, memeluk anak korban dari belakang serta menciumi pipi hingga akhirnya pelaku menyetubuhi anak korban. Atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya, selaku orang tua korban tidak senang dan kemudian mengadukan Pelaku FF ke Unit PPA Polres OKU.

Sejumlah barang bukti (BB) berupa satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam bermotif bunga, satu helai celana dalam warna pink dan satu helai BH warna coklat bersama Pelaku FF kini diamankan di Markas Komando (Mako) Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

Atas perbuatan buruknya maka FF, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur itu dapat dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Padal 76D UU RI No.17 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2014 Tentang Perubahaan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button