Reporter: Septi
Editor: Seno Akbar
JITOE – Terkait adanya keharusan wartawan mengajukan proposal atau undangan untuk melakukan konfirmasi pemberitaan di Kantor BBPJN V Sumsel mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H. Firdaus Komar.
Menurut Firdaus Komar, seharusnya pola semacam itu tidak terjadi dan tidak perlu terjadi. “Seharusnya simpel saja pihak BBPJN dalam menerima setiap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi atau liputan terhadap kegiatan yang dilakukan pihak mereka membuka diri dan memberikan informasi sesuai porsi dan batasannya,” tutur Firdaus
Dikatakannya, sangat disayangkan masih ada instansi pemerintah yang menutup diri untuk memberikan informasi pada publik menyangkut kebijakan dan hasil kerja mereka. Seharusnya mereka harus mengetahui tugas-tugas seorang wartawan dalam upaya mencari, mengolah dan menyiarkan informasi pada publik.
Senada dikatakan Pimpinan Umum media Inten.news, Sopuan Ali Majid yang mengatakan, “Seharusnya pihak balai memberikan ruang waktu bagi wartawan untuk mendapatkan informasi, karena mereka sebagai lembaga pemerintah berkewajiban memberikan informasi pada publik tentang apa yang sudah, sedang dan akan dikerjakan. Apalagi mereka dalam melakukan pekerjaan menggunakan anggaran negara sebagai uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan pada rakyat,” kata Sapuan.
“Masalah proyek pembangunan jalan lintas tengah (Jalinteng) di Musi Banyuasin saat ini sudah menjadi konsumsi publik. Dan dipersoalkan oleh warga Muba lantaran jalan tersebut mengalami kerusakan parah di sejumlah ruas. Seperti apa yang dikatakan Ormas GERAMM M Lekat Gonzales menilai adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek itu. Seharusnya diberikan keterangan agar tidak terjadi informasi liar yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.
“Ini kan jamannya keterbukaaan. Seharusnya pihak BBPJN memberikan informasi sejelas-jelasnya, agar tidak terjadi informasi hoax. Memang masalah penentuan vendor itu hak mereka, tapi permasalahannya kini jalan dipersoalkan warga. Iya kita tidak menyalahkan petugas pintu portal yg menghalangi tetapi itu atas perintah pimpinan. Ini sudah masuk kategori menghalangi tugas wartawan,” jelas Sapuan.
“Padahal tujuan (wartawan) mendatangi BBPJN tersebut untuk minta klarifikasi tentang kondisi Jalinteng yang dipersoalkan warga selama ini agar pemberitaan berkembang tidak menjadi hoax,” pungkas Sopuan Ali Majib yg juga pemerhati media ini. (*)