Editor: Pudiyaka
JITOE – Pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (3/01/2022) menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Pernyataan ini sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertama, soal pasokan batu bara. Presiden telah perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
“Sudah ada mekanisme DMO (domestic market obligation) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Jokowi.
Kedua, terkait pasokan LNG. Presiden RI meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu. Jokowi juga perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah LNG.
Ketiga, masalah minyak goreng. Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, Presiden RI perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Jokowi secara tegas mengatakan “Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, menteri perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali.” (*)