OKUSUMSEL

Kewenangan Terbatas: Butuh PJ, Bukan Plh Bupati OKU

Reporter: Reynol Pranata
Editor: M. Anton

JITOE – Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk kedua-kalinya dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati OKU dipersoalkan sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui, Teddy Meilwansyah, baru saja diresmikan sebagai Plh Bupati OKU yang baru, menggantikan Edward Candra yang sebelumnya menjabat sebagai Plh Bupati OKU, Rabu (09/02/2022).

Ketua DPD PKS OKU, Azwar Arifin, menyampaikan sudah setahun penuh OKU dipimpin oleh seorang PLH. Saat ini OKU membutuhkan seorang Penjabat (PJ), bukan Plh. Menurut Azwar, Plh kewenangannya terbatas

“Dengan berbagai macam permasalahan di OKU, jelas pelantikan seorang Plh tidak akan menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada. Sebut saja di antaranya pelantikan CPNS, soal kenaikan pangkat, urusan pensiun, serta kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis,” jelas Azwar di ruang kerjanya, Kamis (10/03/2022).

Hal tersebut juga disampaikan Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, “Jabatan Pelaksana Harian Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan pangkat Aparatur Silil Negara (ASN) di suatu daerah.

Baca Juga:   Antisipasi Banjir, KPU Palembang Identifikasi 120 TPS Berpotensi Terdampak

Menurut Mirdaili, tercatat sebanyak 636 ASN di pemerintahan Kabupaten OKU terpaksa ditunda kenaikan pangkatnya.

636 ASN OKU yang tertunda naik pangkat tersebut terdiri atas 435 kenaikan pangkat periode April 2021, dan 201 kenaikan pangkat ASN periode Oktober tahun 2020.

Ratusan abdi negara tersebut berstatus PNS; mulai dari tenaga kesehatan, guru hingga tenaga struktural.

Di tempat terpisah, Ketua PWRI OKU, Elvis Rahman, SE menyampaikan harapannya kepada Jitoe.com, “OKU ini bukan hanya sekedar PLH yg dibutuhkan, mengingat begitu banyaknya permasalahan, sekarang ini hanya PJ lah yang mampu menyelesaikan benang kusut ini.”

Baca Juga:   Sejak 1970 Jadi Bandara Internasional, Kini Bandara SMB II Turun Status Jadi Domestik

“Namun demikian kita tetap menerima keputusan Gubernur Sumsel. Untuk Pak Edwar Chandra selaku PLH yang lama kita Apresiasi kinerja beliau kita haturkan terimakasih. Pada dasarnya siapa saja orangnya kita dukung, untuk itu kita berharap kepada Pak Gubernur untuk secepatnya menunjuk PJ di OKU ini siapa saja orangnya,” tutur Elvis.

Untuk diketahui, jabatan Bupati OKU mengalami kekosongan setelah Bupati Definitif, Kuryana Azis, meninggal dunia, 8 Maret 2021 lalu. Sementara itu Wakil Bupati OKU, Johan Anuar diberhentikan lantaran tersandung kasus korupsi. Jabatan Bupati OKU lalu diisi oleh Plh yang dijabat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Chandra sejak 9 Maret 2021. Dan kemudian dilanjutkan Teddy Meilwansyah sebagai Plh baru menggantikan Edward.(*)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button