Hukum & HAM

Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

Reporter: Henry S
Editor: Pudiyaka

JITOE – Terbukti korupsi dana desa senilai Rp 573 juta, dua terdakwa mantan Kades serta Bendahara Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat bernama Suldan Helmi (68) serta Jaka Batara (30) divonis majelis hakim Tipikor Palembang 4 dan 5 tahun penjara lebih rendah dari Tuntutan JPU.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Selasa (22/2/2022) mengatakan sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah SH.

Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

Baca Juga:   Sambut Idul Fitri, Polda Sumsel Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2023

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan pidana.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp 573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 1 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat didesa Banjar Negara Kabupaten Lahat.

Baca Juga:   Polda Sumsel Lebih Prioritaskan Tilang ETLE

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH dimana pada persidangan sebelumnya meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, kedua terdakwa yang tak lain adalah ayah dan anak ini mengatakan menerima vonis tersebut, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH, Ariansyah SH serta Penasihat Hukum Supendi SH MH.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button