NasionalPolitik

KPU Buka Suara Dugaan Perbedaan Data Formulir C Plano dengan Aplikasi Sirekap

JITOE.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait dugaan perbedaan data hasil perolehan suara antara formulir C Hasil Plano di tempat pemungutan suara (TPS) dengan aplikasi Sirekap.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa formulir C Hasil Plano di TPS diunggah menggunakan foto di Sirekap, dan sistem konversi akan membaca formulir tersebut untuk menghasilkan angka penghitungan suara di aplikasi Sirekap.

Hasyim menyatakan bahwa KPU pusat memantau daerah-daerah yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasi tersebut.

“Ddari segi penjumlahan atau penghitungannya belum ada laporan yang salah, yang salah atau tidak tepat itu kan antara yang diunggah dengan yang dikonversi menjadi angka hitungannya itu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/02/2024).

Hasyim mengapresiasi fakta bahwa Sirekap dapat diakses oleh publik, dan tanpa aplikasi ini, perbedaan data tidak akan diketahui.

Baca Juga:   Juli, Siap-siap Dilakukan Uji Coba Rawat Inap Standar

“Semua kita publikasikan apa adanya. Katakanlah misalnya ada formulir C Hasil Plano yang diunggah dengan kesalahan, nanti akan kami koreksi,” tegasnya.

Hasyim menjamin kelancaran unggahan formulir C Hasil Plano di TPS melalui Sirekap agar publik tetap mendapatkan informasi terkini tentang perhitungan suara. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas potensi ketidaksempurnaan dalam sistem Sirekap, tanpa adanya niat untuk memanipulasi hasil suara.

“Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah-ubah hasil suara. Karena pada dasarnya formulir C Hasil yang plano diunggah apa adanya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh

Dugaan perbedaan data ini, yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, menyoroti peran aplikasi Sirekap dalam mempublikasikan data pemilu secara transparan. Netizen bahkan ada yang menyebut praktik tersebut sebagai mark up hasil perolehan suara Pemilu 2024.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button