Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Reporter : Henry S
Editor: Pudiyaka
JITOE – Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang) diketahui kronologi pengangkapan kurir narkoba Hamdani Lukman Haroen dari kejadian yang bermula saat terdakwa Hendrawan Iwannis (berkas terpisah) menghubungi terdakwa Hamdani Lukman Haroen, lalu terdakwa Hamdani Lukman Haroen langsung menghubungi saudara Guntur (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.
Kemudian terdakwa Hamdani Lukman Haroen, dan terdakwa Hendrawan Iwannis bertemu di kafe Dalu Simpang Celentang.
Saat para terdakwa bertransaksi melakukan jual beli narkotika jenis sabu, pada alamat tersebut tim anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti satu paket jenis sabu dengan berat 9,869 gram, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut ia dapat dari saudara Guntur (DPO). (*)