BusinessNasional

KUR BRI 2023 Buka Kembali, Ini Dia Syarat Pengajuan-nya

JITOE – Sejak Senin (06/03/2023), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. BRI mendapat alokasi sebesar Rp270 triliun, khusus tahap awal pencairan Maret 2023 ini telah dialokasikan sebesar Rp12 triliun. 

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, ketentuan mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Supari menjelaskan, khususnya terkait suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). 

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” ujar Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:   Imbas Kebijakan Tapera, Warganet Kalang Kabut Gaji Kenapa Dipotong

1. KUR SUPER MIKRO

Kriteria Umum:

– Belum pernah menerima KUR.

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: 

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a) Mengikuti Pendampingan

b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c) Tergabung dalam kelompok Usaha

d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen: 

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR MIKRO

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

Baca Juga:   Data Terbaru Bawaslu: 27 Pengawas Pemilu Meninggal, 1.322 Orang Alami Sakit

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

– Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

– Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

3. KUR KECIL

Kriteria Umum:

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

– Wajib Memiliki NPWP (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button