Kurir Narkotika Divonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Reporter : Henry S
Editor: Pudiyaka
JITOE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH, menuntut terdakwa Hamdani Lukman Haroen, kurir sabu sebanyak sembilan paket kecil dengan berat 9,869 gram, dengan Pidana Penjara selama 7 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/3/2022).
Kemudian majelis Hakim Taufik Rahman SH MH dalam persidangan secara daring di PN Palembang, Rabu 16/03/2022 memvonis 8 tahun (1 tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU).
Tuntutan JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram, sesuai dengan pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terhadap terdakwa Hamdani Lukman Haroen, dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan” tegas JPU melalui sambungan teleconference di persidangan saat membacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, majelis Hakim menunda jalannya persidangan pada pekan depan, dengan agenda Pembelaan (Pleidoi).
Kemudian saat membacakan putusan dalam persidangan secara daring di PN Palembang, Rabu 16/03/2022, ketua majelis hakim sempat berang mengingat jaringan jelek, komunikasi dengan terdakwa sempat terputus, hal tersebut mengganggu jalannya persidangan sehingga situasi tersebut memicu kemarahan hakim, “menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan 6 bulan penjara,” katanya. Sementara terdakwa masih pikir-pikir untuk menerima putusan hakim tersebut. (*)