Lagi, Penipuan Merajalela di Baturaja OKU, Pelakunya Dibekuk Polisi
JITOE.com, Baturaja, OKU – Penipuan dan penggelapan kembali terjadi di Baturaja Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
Kali ini pelakunya berinisial RFB bin HS (33), buruh harian lepas, beralamat Jalan Komisaris Hasyim, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU telah melakukan penipuan terhadap Ahmad Rifai bin Alwani (52), Wiraswasta, Warga RSS Sriwijaya Blok BD No.30 RT.10 RW.03 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur OKU dan Andry Firdaus bin Romli (43), Buruh, Warga Jalan KH.Abdurrahman Wahid, Lorong Kelapa Sawit, RT.21 RW.05 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.
“Kepada kedua warga tersebut, Pelaku RFB menjanjikan dapat memasukkan anak mereka berdua bekerja sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau Satuan Pengamanan (Satpam) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dengan lebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp.13 Juta per orang,” terang Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu ( Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Baturaja Timur melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, S.H kepada wartawan, Rabu (20/09/2023).
Lebih lanjut AKP Budhi Santoso menerangkan kronologis kejadian yang dialami kedua korban tersebut, pada hari Minggu siang ( 27/08/2023) sekira pukul 11.00 WIB, datang Pelaku RFB menawarkan pekerjaan kepada anak Korban Ahmad Rifai dan anak Korban Andry Firdaus di rumah Korban Andry Firdaus Jalan KH.Abdurrahman Wahid, Lorong Kelapa Sawit Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Atas janji dan permintaan Pelaku RFB, kedua korban masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp.13 Juta sehingga Pelaku RFB menerima uang sejumlah Rp.26 Juta dari tangan kedua korban.
Setelah uang diterima Pelaku RFB menjanjikan kedua anak korban bisa mulai bekerja sebagai Pamdal di Kantor DPRD OKU pada awal September 2023, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung tiba karena Pelaku RFB menghilang (melarikan diri) dari tanggung jawab, terang Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso.
Merasa telah ditipu Pelaku RFB, lanjut AKP Budhi Santoso, kedua korban melaporkan peristiwa yang mereka alami pada aparat kepolisian diminta untuk ditindak lanjuti.
Atas pengaduan kedua korban tersebut, beberapa hari kemudian atau tepatnya pada hari Selasa pagi (19/09/2023), sekira pukul 10.00 WIB, Team Reserse Mobile Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidana Umum Ipda Omi.F, S.E mendapat informasi keberadaan Pelaku RFB sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Komisaris Hasyim, Lorong Dermawan Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku RFB serta langsung dibawa ke Markas Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Dari kedua korban, Team Singa Ogan Polres OKU menerima barang bukti (BB) berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.7 Juta tertanggal 21 Agustus 2023, satu lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.6 Juta tertanggal 23 Agustus 2023 yang diterbitkan Pelaku RFB kepada Korban Andry Firdaus dan satu lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.13 Juta tertanggal 27 Agustus 2023 yang diterbitkan Pelaku RFB kepada Korban Ahmad Rifai.
“Atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pelaku RFB dapat dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana,” kata AKP Budhi Santoso menutup keterangannya. (*)