Lantaran Gagal Ginjal, Dua Perusahaan Farmasi Ini Terancam Penjara dan Sanksi Pencabutan Izin Edar
Editor: M. Anton
JITOE – PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries terbukti memperdagangkan produk barang yang tidak sesuai standar peraturan perundangan yakni menambahkan zat pelarut tambahan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas ke dalam obat sirup.
Kedua perusahaan farmasi itu dan terancam pidana penjara 10 tahun, dan denda Rp1 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan pidata tersebut merujuk pada Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan terbuktinya tindak pidana tersebut, BPOM memutuskan untuk memberikan sanksi administrasi kepada kedua perusahaan, berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.
“Diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan. Selanjutnya pencabutan sertifikat cara produksi obat yang baik (CPOB),” jelas Penny.
Pada kesempatan itu, Bareskrim Polri mengatakan pihaknya melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara. Dalam proses penyelidikan, pihaknya juga telah mengumpulkan sampel dari obat bekas yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut. Dan bukan sampel obat yang didapat dari produsen.
“Ternyata memang ada kaitannya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Dia mengatakan pihaknya tak memungkiri akan melakukan pengembangan, bukan hanya produsen obat tersebut. Tapi juga meneliti bahan baku dari obat tersebut. (*)