Lima Partai Tak Lolos Vermin Pemilu 2024
Editor: M. Anton
JITOE – Berdasarkan putusan Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022, tercantum lima partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024. Keputusan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 18 November.
Kelima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Sebelumnya, kelima partai tersebut sempat mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas keputusan KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU juga telah memberikan kesempatan bagi lima parpol tersebut untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022. Mereka diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.
Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu. (*)