Hukum & HAM

Lima Terdakwa Kasus Narkoba, Tiga di Antaranya Penegak Hukum

Reporter: Henry Simamora

Editor: M. Anton

JITOE – Para terdakwa kasus narkoba yaitu terdakwa I inisial AS (42) seorang swasta warga Musi Rawas, terdakwa II Ju (30) PNS Kejati Sumsel warga kota Palembang, terdakwa III Ni (33) swasta el warga kota Palembang, terdakwa IV Pr (32) Anggota Polri warga kota Palembang, terdakwa V RU (32) Anggota Polri juga warga kota Palembang, serta N (initial belum tertangkap), penuntutan dilakukan secara terpisah.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH MH menutut terdakwa I sampai III telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama. Untuk itu masing-masing terdakwa dituntut 13 Tahun, 14 Tahun dan 13 Tahun penjara. Sementara terdakwa IV dan terdakwa V yang merupakan Anggota Polri dituntut oleh JPU masing-masing 15 Tahun penjara dengan Pasal yang sama (04/10/2022).

Baca Juga:   Polda Sumsel Lebih Prioritaskan Tilang ETLE

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harun Yuliato SH MH (18/10/2022) membuka persidangan dalam agenda mendengarkan Pembacaan Nota Pembelaan Oleh Penasehat Hukum para terdakwa yang pada intinya memohon kepada majelis hakim menghukum para terdakwa seringan-ringannya, dengan mengemukakan alasan formal. Dua dari terdakwa yaitu terdakwa IV dan V menyatakan tidak setuju dengan JPU perihal Pasal yang dikenakan kepada ke-5 terdakwa, Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan pertama tersebut. Untuk hal ini Penasehat hukum terdakwa IV dan V memohon keringanan hukuman dari 15 Tahun penjara.

Sementara itu JPU untuk menanggapi nota pembelaan PH secara tertulis seminggu kedepannya. BB berupa shabu dengan berat 490 gram. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button