Maksud Hati Melerai Pertikaian, Palu Besi Merobek Kepala Ali Usman
JITOE.com, Baturaja, OKU – Maksud hati hendak melerai pertikaian, Ali Usman (54) jadi sasaran amarah Ard bin MH (35).
Akibatnya, kepala bagian kiri Korban Ali Usman bersimbah darah terkena ayunan palu besi yang dilakukan Ard di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur pada hari Senin malam (10/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelum keributan dan penganiayaan terjadi, Ard pergi meninggalkan warung yang menjual tuak berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Sekira satu jam kemudian Ard mendatangi kembali warung tersebut, keributan pun tak terelakkan. Kemarahan Ard timbul karena merasa tidak senang telah dituduh Hasan mencuri handphone milik Asroni sehingga terjadi cekcok mulut (keributan) antara Ard dengan Hasan.
Lalu Ard tiba-tiba mengeluarkan palu besi warna hitam dari selipan tali di pinggangnya dengan maksud hendak memukul lebih dahulu. Hasan yang merasa terancam, langsung berlari keluar dari warung tuak. Ard mengikuti, namun tidak berhasil mengejar Hasan.
Sementara itu Korban Ali Usman ikut mengejar dengan maksud untuk melerai. Setiba di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Hasan berhasil lolos dari kejaran Ard kemudian berbalik arah belakang dan langsung menyerang Ali Usman, melampiaskan kemarahan dengan mengayunkan palu besi yang dipegangnya ke arah kepala Korban Ali Usman’. Darah segar mengucur dari kepala Ali Usman hingga membasahi baju dan celana panjangnya.
Korban ALi Usman mengalami luka serius pada bagian kiri kepalanya kemudian langsung pergi ke rumah sakit umum untuk berobat dan kemudian menuju markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada hari itu juga.
Pada Selasa dini hari (11/07/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Pelaku Ard diamankan dan diserahkan oleh warga ke Markas Komando Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dan penganiyaan yang dialami Korban Ali Usman, Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Polres OKU) mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu helai baju lengan pendek warna abu-abu bertuliskan ‘Paris’ dengan terdapat bercak darah, satu helai celana panjang warna krem dengan terdapat bercak darah dan satu buah palu besi warna hitam dengan ukuran panjang sekitar 25 centi meter.
“Kini Pelaku Ard berikut barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut perkaranya,” jelas Kepala Polres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H pada wartawan, Rabu siang (12/07/2023).
” Atas perbuatannya Pelaku Ard telah melanggar Pasal 351 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan,” tutup AKP Budi Santoso menutup keterangannya.(*)