JITOE.com, Palembang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilpres 2024. Baik yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/04/2024).
Putusan ini membuat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan dari tim Anies-Muhaimin yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan pada sore hari, MK juga menolak permohonan dari tim Ganjar-Mahfud yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam kedua putusan tersebut, MK menegaskan penolakan terhadap semua permohonan yang diajukan.
Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon tidak menerima hasil keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 pada 20 Maret lalu. Dalam proses hukum ini, KPU sebagai pihak yang diajukan gugatan dan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Selama persidangan, para pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK juga menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Total ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam proses perkara ini, namun hanya 14 yang dijadikan pertimbangan oleh MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH).
Sidang dan rapat permuwasyaratan hakim diikuti oleh delapan dari sembilan hakim MK. Satu hakim konstitusi, Anwar Usman, tidak ikut karena potensi konflik kepentingan sebagai paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
MK sebelumnya telah menyatakan bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik yang membuat Gibran dapat menjadi peserta dalam Pilpres 2024.(*)