JITOE.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang telah menutup sementara area parkir di Komplek Rajawali yang dikelola oleh PT Kuala Permai. Komplek ini menyediakan berbagai fasilitas usaha, termasuk Osbond Gym, karaoke Happy Puppy, beberapa tempat kuliner, dan pergudangan.
Penutupan sementara parkir ini berlaku mulai Kamis, 11 Januari 2024, tanpa batas waktu yang ditentukan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena adanya tunggakan pajak selama tiga tahun terakhir.
Kami sudah berikan peringatan secara humanis sebelumnya, karena tidak juga mengindahkan kita segel,” ujar Herly.” kata Herly.
Berdasarkan catatan Bapenda, PT Kuala Permai tidak membayar kewajiban pajak sejak tahun 2021. Selama tiga tahun, nilai tunggakan pajak mencapai Rp600 juta, belum termasuk denda.
Herly menekankan bahwa durasi penutupan parkir ini tergantung pada niat PT Kuala Permai untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Keputusan selanjutnya akan ditentukan oleh Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD).
Dia juga menyoroti potensi pendapatan yang besar dari parkir di lokasi ini, mencapai sekitar Rp100 juta per bulan. Meskipun demikian, Herly menekankan pentingnya kesepakatan dan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Edwin Effendi, menambahkan bahwa petugasnya akan mengawasi proses penyegelan ini. Rencananya, parkir para penghuni komplek akan diatur oleh Dinas Perhubungan setempat, dan parkir di sekitar komplek akan tetap diawasi untuk mematuhi peraturan daerah.(*)