Oh, Ternyata Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran krusial dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima selama menjalankan tugas tersebut? Mari kita simak bersama besaran gaji dan tugas pengawas TPS Pemilu 2024.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa posisi:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
- Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan
Meskipun gaji yang diterima tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, peran PTPS sangat berarti dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Dalam menjalankan tugasnya, pengawas TPS memiliki beberapa tanggung jawab utama, antara lain:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara: Memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna mencegah potensi manipulasi atau ketidakadilan.
- Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
- Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan: Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS juga memiliki beberapa wewenang selama menjalankan tugasnya sebagai panitia Pemilu 2024, termasuk:
- Menyampaikan Keberatan: Jika menemukan dugaan pelanggaran, berwenang untuk menyampaikan keberatan.
- Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara: Menerima dokumen tersebut untuk memastikan transparansi proses.
- Melaksanakan Wewenang Lain: Berwenang untuk melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga informasi ini membantu memahami peran, gaji, dan wewenang pengawas TPS Pemilu 2024.(*)