Editor: Seno AKbar
JITOE – Warga Musi Banyuasin (Muba) mendesak Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan, khususnya Komisi IV agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention and Overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalan Lintas Timur (Jalintim).
Warga melalui Ormas Aliansi Rakyat Mahasiswa (ALARAM) Musi Banyuasin berharap anggota DPRD Sumsel segera meninjau kondisi jalan yang mereka laporkan saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel dan Kantor DPRD Jalan POM IX (30/9/2022)
Mereka mempertanyakan implementasi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 terkesan mandul dan tidak berpungsi.
Dikatakan ALARAM dalam pernyataan sikapnya, kendaraan Odol yang melintas di sepanjang jalan kawasan Kecamatan Sangadesa, Babat Toman, Lawang Wetan, Sekayu, Lais, Keluang, dan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin yang merusak jalan.
Akibatnya bila musim hujan jalan berlumpur dan tergenang air, bila musim kemarau penuh kabut debu menyebabkan terganggunya transportasi dan kesehatan warga setempat dalam orasi anggota GERAM dengan Koordinator Aksi Amrullah dan Koordinator Lapangan Vortuna Unmabsi.
ALARAM juga meminta Anggota DPRD Sumsel segera memanggil perusahaan Batubara yang selama ini beroperasi di Wilayah Muba, Pt. Batubara Mandiri, Astaka Dodol, Baturona Adimulya, Pt. Tri Aryani, Pt. Utama Wira Karya Jaya Perkasa (UWKJP) dan perusahaan pengguna Odol lainnya.
Bila dalam 2 minggu ke depan aksi mereka tidak ada tanggapan, maka mereka berjanji akan melakukan aksi di Jalan Lintas Betung – Sekayu – Lubuk Linggau akan memberhentikan setiap kendaraan pengangkut Batubara yang melintas di jalan umum.
Menanggap aksi demo warga Muba itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asidiki via WA menuturkan akan segera melakukan rapat pertemuan dengan instansi terkait untuk koordinasi
“Kita akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait, diantaranya BPJN, Ekskutif, Dishub. Karna yang dipersoalkan warga Muba tersebut menyangkut jalan negara. Kita dari dewan hanya bisa melakukan koordinasi,” tutur Hasbi Asidiki
“Senin (3 Oktober 2022, red) kita akan melakukan pertemuan koordinasi di ruang rapat DPRD,” kata Hasbi menambahkan.
Ditanya kenapa Pergub 74 tahun 2018 tidak dipungsikan sebagai payung hukum larangan angkutan Batubara di jalan umum, menurut Hasbi, hal itu juga akan dibahas dalam pertemuan nanti.
Menurut Koordinator GERAMM Sumsel, M. Lekat Gonzales mengatakan, kendaraan yang melintas di sepanjang jalan tersebut dari pantauannya kendaraan bermuatan berat diantaranya mengankut material Batubara, Sawit, Getah Karet olahan, BBM, angkutan Semen dan Sembako.
Senada dikatakannya, perusahaan angkutan yang beroperasi di sepanjang jalan lintas tengah diantaranya, kendaraan Trailer berlogo TTM (Perusahaan pengangkut getah karet olahan) menuju Palembang. PT. Hindoli PT. Mitra Ogan, PT. Astaka Dodol. PTAryani. Pt. Pinago Utama. PT. Wahana. PT. London Sumatera. PT. MBI.
Seharusnya yang berkewajiban melakukan pengawasan dan penindakkan terhadap setiap kendaraan yang bermuatan over kafasitas melintas di Jalinteng dan Jalintim tersebut pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian termasuk Dinas ESDM Prov. Sumsel, M. Lekat menambahkan. (*)