Pemerintah Pastikan THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
JITOE.com, Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 hari sebelum Lebaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hal ini setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (19/2/2024).
Fokus utama pertemuan tersebut adalah persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pencairan THR dan gaji ke-13 sedang dalam proses penyusunan.
“Saya melaporkan ke Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 karena itu kan ada di UU APBN 2024. Untuk proses penyusunan RPP-nya,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/2/2024).
Menurut Sri Mulyani, seluruh jumlah THR PNS akan dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran. Persiapan pencairan anggaran sudah dimulai sejak sekarang.
“Jadi ini bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan. Maka persiapannya harus dimulai dari sekarang,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Bulan Ramadan dimulai pertengahan Maret 2024, sehingga Lebaran dijadwalkan pada tanggal 11 April 2024. Oleh karena itu, THR PNS akan cair pada awal April 2024.(*)