Pemerintah Terbitkan SKB: Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2024
JITOE.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.
Dalam SKB tersebut, diatur Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Masa Libur Panjang.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
SKB ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol, sistem jalur pasang surut/tidal flow, dan pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Hendro menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, mengingat jumlah kendaraan diprediksi akan meningkat selama libur panjang. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan meliputi yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku mulai Rabu (07/02/2024) pukul 16.00 hingga Minggu (11/02/2024) pukul 24.00, sedangkan di jalan non-tol dari Kamis (8/02/2024) hingga Minggu (11/02/2024) pukul 05.00 hingga 22.00 setiap harinya.
“Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Hendro.
Dia juga menekankan bahwa SKB memberikan kewenangan pada Korlantas Polri untuk melaksanakan manajemen operasional secara fleksibel berdasarkan situasi lapangan. SKB juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan, termasuk pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan untuk menghindari antrean panjang di sekitar pelabuhan.(*)