JITOE.com, Jakarta – Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa hak pilih bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ia menegaskan bahwa syarat sebagai pemilih ODGJ dalam Pemilu 2024 harus dipenuhi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Idham menekankan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib memberikan pelayanan kepada ODGJ sesuai aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) dan PKPU.
“Ketika penderita gangguan jiwa tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya. KPPS wajib melayani, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12/2023)
Meskipun ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, namun perlu mendapat pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pendampingnya.
“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” jelas Ketua KPU Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pendamping ODGJ untuk menentukan apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.(*)