Pemilik Warung Tertidur, Tukang Ojek Lakukan Pencurian
JITOE.com, Baturaja, OKU – Entah apa gerangan melintas di kepala EAI bin SH (37) tukang ojek yang tadinya bermaksud mencari penumpang, ketika lewat depan rumah kontrakan dihuni Bahrudin bin Jamani (54) Jalan Dr.Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, mendadak dari dalan dirinya berpikir untuk mencuri.
Tindakan kriminal pencurian terjadi berawal saat Pelaku EAI melewati rumah kontrakan Korban Bahrudin ada warungnya, kemudian memperlambat laju sepeda motornya sembari melihat ke arah rumah kontrakan, kemudian memparkir sepeda motor yang dibawa tepat depan rumah kontrakan korban.
Dengan cara ingin membeli rokok, Pelaku EAI melihat di warung itu ada seorang wanita yang sedang tidur dekat etalase dipastikan penghuni rumah kontrakan.
Melihat hal tersebut, Pelaku EAI masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan mencari barang berharga, terus masuk ke dalam kamar dan mengambil satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah dan satu unit handphone merk Samsung.
Tak hanya sampai di situ, saat hendak keluar rumah, Pelaku EAI melihat dalam etalase warung terdapat banyak rokok yang langsung diembat (diambil) pula yakni rokok Sampoerna 16 sebanyak 5 bungkus, rokok Surya 16 sebanyak 4 bungkus dan rokok Dji Sam Soe 12 sebanyak 5 bungkus, kemudian langsung kabur bersama sepeda motornya.
Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Kamis siang (31/08/2023) menerangkan, setelah mendapat laporan Korban Bahrudin mengenai peristiwa yang dialami di rumah kontrakannya, pada Rabu sore (23/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB, lalu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), berlanjut ke penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui pelakunya.
Upaya keras membuahkan hasil, pada Rabu siang (30/08/2023) sekira pukul 13.00 WIB, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Ipda Omi, F.S.E mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di di rumah kontrakan Korban Bahrudin yaitu Pelaku EAI beralamat di Jalan Sumber Makmur Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur OKU dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di Pom Bensin Kemelak Kecamatan Baturaja Timur, di lokasi pom ini Pelaku EAI berhasil diamankan berikut barang bukti (BB) langsung di bawa ke Markas Komando (Mako) Polres OKU untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah, satu unit handphone merk Samsung A13 warna peach beserta kotak handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam merah ketika digunakan melakukan pencurian dan satu buah Helm GRC warna hitam merah putih kombinasi serta satu buah rompi ojek warna hijau.
Diduga Pelaku EAI dapat dikenai Pasal 362 KUHPidana, yakni Tindak Pidana Pencurian, jelas AKP Budi Santoso menutup keterangannya. (*)