Editor: M. Anton
JITOE – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengeluarkan kebijakan memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022 untuk masyarakat Palembang.
Pemutihan diberlakukan hingga akhir tahun 2022.
“Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan,” jelas Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan dilansir Antara, Rabu (16/11/2022).
Menurut Herly Kurniawan mengenai penghapusan denda atau pemutihan terhadap Pajak PBB setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan akan diberlakukan lagi atau tidak ke depannya.
“Pada tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota Palembang,” katanya.
Kemudian ia menyebutkan persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen. “Masyarakat yang menunggak mencapai 10-15 persen untuk kategori PBB total dari keseluruhan,” ucapnya.
Herly mengatakan dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp264 miliar.
Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.
“Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui,” ujar Herly. (*)