PalembangSUMSEL

Pendapatan Retribusi Dishub Palembang Turun

JITOE.com, Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun 2024 menghadapi penurunan pendapatan dari retribusi yang biasanya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengungkapkan hal ini terjadi sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sejak 1 Januari 2024, Dishub hanya bertanggung jawab atas dua dari lima jenis retribusi yang sebelumnya dikelola, sedangkan tiga lainnya diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Mulai tahun ini kita hanya mengelola retribusi parkir dan jasa kepelabuhan (ASDP),” katanya.

Baca Juga:   Disdik Sumsel Tetapkan Awal Tahun Ajaran Baru

Penurunan ini menyebabkan target dan pengelolaan retribusi di Dinas Perhubungan mengalami penurunan yang signifikan.

Dari dua retribusi yang dikelola Dishub Kota Palembang target yang ditetapkan selama satu tahun sebesar Rp8,6 miliar.

“Dari Rp8,6 miliar ini, dibagi Rp8 miliar untuk target retribusi parkir dan Rp600 juta untuk retribusi jasa kepelabuhan,” tambahnya.

Penurunan target retribusi ini tidak hanya disebabkan oleh pengurangan jumlah item pengelolaan, namun juga karena retribusi yang sebelumnya dihapuskan.

Meskipun begitu, target pendapatan dari retribusi parkir yang masih dikelola juga mengalami penurunan yang cukup besar. Berdasarkan data sebelumnya, target retribusi parkir Kota Palembang sebelumnya adalah Rp12 miliar.(*)

Baca Juga:   Tak Lagi Gratis, Pembayaran Angkot feeder Gunakan QRIS

BRITA-BRITA | PITRIA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button