Hukum & HAM

Penjelasan Kenapa Terdakwa Korupsi Timah, Harvey Moeis, Bisa Nikmati Bantuan BPJS Kesehatan

JITOE.COM, Jakarta – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tambang timah, tengah menjadi perhatian publik. Ia bersama istrinya, Sandra Dewi, diketahui terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Harvey telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 210 miliar.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Berdasarkan penelusuran, Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mereka tercatat dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:   Kapolda Sumsel Larang Orgen Tunggal Mainkan Musik Remix

Rizzky menegaskan segmen ini berbeda dari PBI yang dibiayai pemerintah pusat. Peserta PBPU Pemda adalah penduduk yang belum terdaftar dalam Program JKN dan bersedia dirawat di kelas 3. Penetapan nama-nama peserta sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018. Pada 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta mempercepat program Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan semua warga memiliki akses layanan kesehatan.

Teguh menjelaskan, saat itu Pemprov DKI menargetkan 95% penduduk terdaftar dalam JKN sesuai arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini didukung Instruksi Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 yang menginstruksikan perangkat daerah mendaftarkan penduduk yang memenuhi syarat administratif.

Baca Juga:   Mantan Kades dan Pegawai BPN Gadungan Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah di Banyuasin

Penduduk dengan KTP Jakarta yang bersedia dirawat di kelas 3 bisa didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Harvey dan Sandra, yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memenuhi kriteria tersebut.

Namun, Pemprov kini tengah merevisi aturan agar bantuan ini lebih tepat sasaran, hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini mencakup pembaruan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021.

Harvey Moeis sendiri terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan padanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button