JitoepediaTeknologi

Peringatan Menkominfo Terhadap Telegram dan Semua Platform Digital: Tidak Kooperatif Diblokir

JITOE.com – Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo ) Indonesia memberikan peringatan keras kepada aplikasi pesan instan Telegram karena dianggap tidak kooperatif dalam memerangi konten judi online.

Dalam konferensi pers “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online” yang diselenggarakan secara online melalui YouTube dan Zoom pada Jumat, 25 Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Telegram adalah satu-satunya platform yang belum menunjukkan kerjasama.

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” ujar Budi tegas.

Budi Arie mengungkapkan bahwa penggunaan Telegram untuk aktivitas judi online semakin meningkat. Ia memberikan ultimatum kepada Telegram bahwa jika mereka tidak segera berkooperasi, Kemkominfo akan memblokir akses aplikasi tersebut di Indonesia.

“Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup,” tegasnya.

Kerja Sama dengan Platform Lain dan Penerapan Denda

Selain menyoroti Telegram, Budi Arie juga memuji kerja sama yang baik dengan platform lain seperti Google. Pemerintah dan Google akan berdiskusi lebih lanjut tentang pemberantasan judi online. Google, yang memiliki teknologi kecerdasan buatan (AI), membantu dalam melacak konten judi online di platform mereka, memudahkan pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:   6 Makanan Mesti Dihindari Saat Sahur dan Berbuka Puasa

Kemkominfo juga merencanakan penerapan denda bagi platform digital yang tidak kooperatif. Platform seperti X (sebelumnya Twitter), Meta (induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok diancam dengan denda hingga Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang ditemukan.

“Jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” katanya.

Penegakan Hukum terhadap ISP dan Sinkronisasi TrustPositif

Budi Arie juga menegaskan bahwa izin penyedia layanan internet (ISP) akan dicabut jika mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. Tindakan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri terkait.

Kemkominfo meminta 1.011 ISP di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo. Namun, hingga saat ini baru sekitar 35 persen ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis. Kemkominfo memberikan sanksi berupa surat teguran kepada ISP yang belum patuh.

Baca Juga:   Jemaah Haji 2023 Dapat Ajukan Visa Melalui Aplikasi Visa Bio

Upaya Pemutusan Akses Judi Online

Kemkominfo mengklaim telah berhasil memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, mereka telah mengajukan penutupan 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.364 akun rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemkominfo juga telah menurunkan 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi di situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024. Untuk memudahkan patroli konten, Kemkominfo memperbarui 20.241 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 2.702 kata kunci kepada Meta sejak 2022 hingga 2024.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kemkominfo menunjukkan komitmennya dalam memerangi konten judi online dan memastikan semua platform digital mematuhi aturan yang berlaku.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button