SUMSEL

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni Himbau Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

JITOE.com, Palembang – Pemerintah mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun ini. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengajak masyarakat untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Karena jika lewat dua tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan,” ujarĀ Fatoni saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Sumatera Selatan, Senin (23/10/2023).

Sebagai informasi, pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Adapun dasar pemblokiran dan Ā  penghapusan data itu sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Karena, jika pemilik tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama waktu yang ditentukan otomatis tidak memiliki surat resmi alias bodong. Sehingga, kendaraan itu tidak bisa lagi dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

Baca Juga:   Kartu Merdeka Spesial HUT RI ke-77, Naik LRT Sepuasnya Selama Sebulan

“Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya mengharap kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” Agus Fatoni menghimbau.

Fatoni mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Oleh karena itu, dia memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Untuk itu, saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak,” kata dia.

Dia juga meminta dilakukan sejumlah perbaikan dalam beberapa hal, di antaranya mengenai penambahan waktu dan operasional. Ini dikarenakan Fatoni melihat potensi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang mengurus pajaknya karena sibuk bekerja.

Baca Juga:   Pembersihan Kebocoran Pipa Pertamina Tak Pakai APD, Diduga Abaikan Keselamatan Warga

“Yang sudah baik dipertahankan, yang belum diperbaiki. Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Karena biasanya pekerja tidak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa juga membuat kurang yakin, maka diperlukan penambahan jam dan hari operasional,” ungkap Fatoni.

Dengan kemudahan tersebut, khususnya kepada mereka yang tidak sempat karena jam kerja, para wajib pajak akan berbondong-bondong datang membayar pajaknya.

“Kemudian tempat pembayaran pajak diperbanyak, Sabtu dan Minggu tetap buka dan sistem digital yang sudah dilakukan terus ditingkatkan,” bebernya.

Dia berharap dibuatnya sistem pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan pelayanan yang diberikan dan ada informasi penting lain agar ada perbaikan.

“Feedback dari masyarakat sangat penting untuk perbaikan pelayanan. Untu itu, pelayanan kepada masyarakat akan kita genjot lagi,” kata Fatoni.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button