Hukum & HAM

Polda Sumsel Amankan Sindikat Penjualan Akun WA ke Luar Negeri Pakai NIK Orang Lain

JITOE.com, Palembang – Tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh pelaku sindikat illegal access yang menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia ke luar negeri untuk kegiatan judi online.

Ketujuh pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada 24 April 2024.

Pelaku terdiri dari 2 pria dan 5 wanita. Salah satu pelaku yakni NOF, merupakan otak dari kasus ini. Tugasnya adalah membuat 100 akun judi online. NOF mengaku mempelajari sistem transaksi penjualan dengan belajar di media sosial youtube.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah jual beli akun WhatsApp. Mereka tidak hanya menyebarkan konten judi online, tetapi juga menjual akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel yang sudah terdaftar atas nama orang lain. Mereka juga menjual akun WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas data nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain ke pembeli di luar negeri.

Baca Juga:   Judi Online di Sumsel Dihapus Tumbuh Lagi, Subur Seperti Jamur

Menurut Kombes Pol Sunarto, para pelaku mengaku bisa menjual hingga 50 ribu akun WhatsApp dalam sehari dengan omzet mencapai Rp 5 juta.

“NOF mengaku menjual akun WhatsApp ke salah satu akun dari China melalui transaksi bank swasta, lalu pelaku membeli dari para penjual akun WhatsApp di facebook dengan harga Rp3.000, per akun lalu menjual akun WhatsApp tersebut ke pembeli dari luar negeri melalui akun telegram dengan harga Rp3.100,” jelas Kombes Pol Sunarto.

NOF juga mengirimkan saldo ke beberapa akun judi online senilai Rp50.000 per akun dan mendapatkan keuntungan dengan membagi keuntungan dari permainan judi online, termasuk promo bonus dari situs judi online seperti cashback dan turnover permainan judi slot.

Enam tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp dari penjual dan mengubahnya ke format TXT.  Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per bulan dari NOF.
Dari rumah yang digerebek, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 UU ITE yang diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE jo Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button