JITOE.com, Palembang – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan menghentikan perjalanan 80 kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dan kendaraan overload dan over dimension.
Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan yang diberlakukan selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024, dari tanggal 4 April hingga 16 April.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian ditampung sementara di pos pelayanan lebaran yang berlokasi di terminal Alang Alang Lebar, Palembang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, menyatakan bahwa penahanan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku mulai 4 April hingga 16 April 2024.
“Hari ini ada 80 unit kendaraan sumbu tiga keatas yang kami tunda keberangkatannya dan ada sumbu dua dengan kategori over dimensi dan overload dengan kapasitas muatan melebihi daripada GBB angkut,”kata Pratama Senin (15/04/2024) pagi
Mantan Karo OPS Polda Gorontalo itu menjelaskan penundaan perjalanan kendaraan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan bagi para pemudik selama Lebaran. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan, serta mencegah masalah teknis yang mungkin timbul dari kendaraan angkutan barang tersebut.
“Semoga dengan penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang dilakukan stakeholder terkait ini bisa memberikan kelancaran keamanan dan keselamatan bagi seluruh pemudik selama arus mudik dan balik lebaran idul fitri tahun 2024 ini,” jelasnya.(*)