PalembangSUMSEL

Posko Pemilu Kejari Palembang Tangani 48 Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

JITOE.com, Palembang – Posko Pemilihan Umum (Posko Pemilu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah menangani 48 kasus pelanggaran pemilu sejak awal Januari 2024.

Kepala Sub Seksi Ideologi dan Politik Kejari Palembang, Fachri Aditya, menjelaskan bahwa tim Posko Pemilu tersebut telah mendapatkan 48 temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024 sejak awal Januari.

“Kami berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menangani 48 kasus pelanggaran pemilu di Kota Palembang sejak awal Januari,” katanya.

Aditya menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK) oleh calon legislatif (caleg). Pelanggaran APK ini mencakup pemasangan atau penempatan banner caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) RI.

Baca Juga:   Mau Mudik Lebaran Naik Kereta Api, Ini Jadwal Keberangkatan Stasiun Kertapati Palembang

“Di antaranya dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, didinding rumah hingga tempat umum lainnya,” katanya.

Tim Posko Pemilu Kejari Palembang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan melakukan tindakan terhadap indikasi pelanggaran sesuai PKPU RI.

“Apabila itu masuk dalam pelanggaran maka kami meminta dan menyarankan untuk dilakukan penindakan seperti penurunan baliho dan banner. Penindakan tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif,” ujarnya.

Aditya juga mengimbau para caleg untuk mematuhi ketentuan dan lokasi yang diizinkan saat melakukan kampanye, terutama penempatan APK sesuai dengan PKPU RI.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button