PPN Naik 12% Cuma untuk Barang Mewah
Oleh: Bangsa Prabu
Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum pada 2025. Tarif PPN tetap berada di angka 11 persen, kecuali untuk barang-barang kategori mewah, yang akan dikenakan tarif 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“PPN tidak naik…!,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani singkat melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Kelompok buruh, pengusaha, hingga masyarakat kelas menengah bawah merasa khawatir bahwa kenaikan ini akan menambah beban ekonomi, terutama karena dampaknya diprediksi meluas ke hampir seluruh sektor.
Meski pemerintah sempat menjelaskan bahwa bahan pokok dan barang serta jasa tertentu tidak akan terkena dampak kenaikan tarif, kekhawatiran publik tetap besar. Isu ini menjadi sorotan karena dianggap dapat mengurangi daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.
Keputusan Pemerintah dan Stimulus Ekonomi
Sebagai respon terhadap keresahan publik, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif PPN secara umum. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah, seperti produk-produk dengan nilai tinggi dan konsumsi non-esensial.
Meski demikian, pemerintah tetap menjalankan program stimulus ekonomi yang telah direncanakan. Stimulus ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Kenaikan Harga Akhir Tahun
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya kenaikan harga barang menjelang akhir tahun. Namun, kenaikan ini lebih disebabkan oleh peningkatan permintaan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), bukan karena perubahan tarif pajak.
BPS mencatat bahwa fenomena kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan, seperti Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru, merupakan pola yang konsisten dalam lima tahun terakhir. Permintaan yang meningkat selama masa-masa ini sering memicu kenaikan harga pada sejumlah barang kebutuhan pokok.
Dengan pembatalan kenaikan PPN secara umum, masyarakat diharapkan bisa tetap menjaga daya beli, sementara kenaikan tarif pada barang kategori mewah dinilai tidak akan berdampak signifikan pada mayoritas masyarakat. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mendengar aspirasi publik sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional.(*)