Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Atur Kerjasama Platform Digital dan Pers
JITOE.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang juga dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Pengesahan tersebut dilakukan pada Perayaan Puncak Hari Pers Nasional, 20 Februari 2024.
Peraturan ini dirancang untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan mendukung kelangsungan industri media konvensional di Indonesia.
Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Presiden Widodo menegaskan bahwa Perpres ini lahir setelah melibatkan berbagai pihak dan mengakomodasi aspirasi dari berbagai ekosistem pers di Indonesia. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak mengurangi kebebasan pers dan tidak mengatur konten pers secara langsung.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Perpres Publisher Rights mengatur hubungan bisnis antara platform digital dan perusahaan pers. Beberapa poin utama dalam peraturan ini mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
Selain itu, Perpres menetapkan enam langkah kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, yaitu:
1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algortima distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan;
6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.
Meskipun Perpres ini memunculkan harapan untuk pertumbuhan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media, Presiden menekankan bahwa regulasi ini tidak berlaku bagi pembuat konten (content creator).(*)