PalembangSUMSEL

Prostitusi Berkedok Spa di Dekat Masjid Bikin Resah Warga

Reporter: Dino Martin
Editor: M. Anton

JITOE – Viral warga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang mengeluh di media sosial terkait dugaan prostitusi berkedok spa di akun instagram @palembangbedesau yang Senin (25/07/2022).

Dalam unggahan tersebut disebutkan lokasi spa berada dekat dengan masjid sekitar 20 Meter.

Menurut Ketua pengurus Masjid Al Ikhsan Suhandi Hanarul jamaah masjid resah dengan keberadaan SPA yang letaknya berdekatan dengan masjid.

“Ada beberapa warga dan instansi pemerintah dari kelurahan datang ke kami meminta konfirmasi apakah benar pihak masjid mengizinkan lokasi spa beroperasi,” kata Suhandi.

Diakui Suhandi sebelum beroperasional, pemilik tempat usaha sudah meminta izin ke aparat RT setempat, warga sekitar serta pengurus masjid Al-Ikhsan. Pada dasarnya warga sama sekali tidak keberatan dengan berdiri usaha spa ditempat mereka. Hanya saja dugaan prostitusi yang menjadi titik keberatan warga.

“Ya maksud kami, kalau izinnya spa ya jalani spa. Harus dilakukan sesuai dengan izinnya. Jangan melenceng apalagi kearah yang tidak-tidak,” ujarnya.

Atasi keluhan yang disampaikan, pengurus masjid bersama RT dan perwakilan warga sudah mendatangi langsung pemilik tempat usaha.

“Kami menyebutnya itu bertabayun, mendatangi pemilik tempat (SPA). Kami tanyakan, benar bapak di atas itu ada tempat asusila. Terus dia jawab, iya itu pasti,” ujarnya.

“Padahal izin tempat usaha itu minta persetujuan warga sekitar, RT setempat dan pengurus masjid kami meras keberatan dan kami sampaikan itu dan kata beliau memahami keberatan itu dan kita closing. Tapi selalu saja ada yang datang ke masjid dan minta konfirmasi soal kondisi itu. Tentu kami merasa resah,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, warga juga sudah melayangkan surat aduan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang.

“Karena kami selaku pengurus masjid tidak punya wewenang memberi atau mencabut izin usaha terhadap seseorang, maka kami layangkan surat ke yang punya kewenangan yakni DPMPTSP,” ungkapnya.

Baca Juga:   Melki: Program BERKAT Resmi Dilaunching Herman Deru, Warga Sumsel Berobat Cukup Gunakan KTP 

Kata Suhandi, bila jenis usaha itu terus dilanjutkan, warga khawatir akan memberi dampak buruk bagi disekitar. “Dan juga menjadi beban moril bagi kami. Kami takut akan ada hal-hal tidak diinginkan bila tempat usaha seperti itu ada di wilayah kami,” ujarnya.

“Harapannya, tutup atau pindahkan dari tempat kami. Kami memikirkan soal dampak kedepannya bagi warga-warga kami,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Sunarimo ketua RT 44 mengatakan, tempat usaha spa tersebut baru sekitar 2 bulan berdiri.
“Sebelumnya tidak ada penjelasan ke kami. Langsung mendirikan usaha. Tahu-tahunya ngundang, yasinan. Dari awal saya tanya buka usaha apa, katanya spa. Tapi kok belakangan melenceng, itu yang kami sayangkan,” ujarnya.

Di lain pihak Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha, S.IP, saat di konfirmasi di kantornya menyampaikan pihaknya tidak mengetahui masalah perizinan Flow SPA tersebut, kami di sana hanya menengahi.

“Kami baru mengetahui kalau ada usaha SPA tersebut, setelah mencuat ke permukaan. Terkait perizinannya memang sudah lengkap namum kami juga tidak mengetahui perizinan tersebut, kami hanya sebagai penengah. Sedangkan terkait hal pencabutan izin usaha bukan wewenang kami,”jelas Jaya.

Hal serupa diungkapkan Camat Kalidoni, M. Rama Cahya Putra saat ditemui di kantornya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang terkait perizinan tersebut karena saat ini perizinan tersebut sudah diambil alih oleh pusat.

“Bukan menjadi wewenang kami terkait perizinan maupun pencabutan izin Flow SPA tersebut. Namun, terkait prihal keresahan warga terhadap keberadaan SPA yang letaknya berdekatan dengan masjid itu sudah pernah kami layangkan surat klarifikasi kepada pengelola SPA. Bahkan pihak SPA pun telah membalas surat yang kami layangkan,”pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBHSS) sebagai kuasa hukum warga, M. Sigit Muhaimin SH melalui rekannya Angga Saputra SH didampingi Julianto saat diwawancara di kantor YBH-SSB membenarkan warga di lingkungan RT 44 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni meresahkan adanya dugaan usaha SPA dijadikan tempat maksiat yang jarak tempat usaha tersebut dekat dengan masjid.

Baca Juga:   Sekda Sumsel Ajak Semua Sektor Manfaatkan CSR untuk Meredam Inflasi

“Terkait hal tersebut, kami selaku kuasa hukum dari warga dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat klarifikasi dan somasi secara tertulis kepada pemilik Flow SPA atas keresahan warga terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut”ungkap Angga.

Disampaikannya, apabila dari surat somasi dan klarifikasi tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Flow SPA, maka pihaknya akan melayangkan surat ke dinas terkait prihal dugaan tersebut.

“Intinya, kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti. Tapi langkah awal ini kami akan layangkan surat somasi dan klarifikasi,”tegasnya kembali.

Ditambahkan, Julianto bahwa pihaknya juga tadi telah mengadakan komunikasi dengan pihak pemerintah setempat baik kelurhaan maupun kecamatan terkait perizinan tempat usaha tersebut.
“Dari hasil konfirmasi tadi didapatkan informasi bahwa izin usaha tersebut bukan menjadi wewenang pihak kelurhan dan kecamatan. ”kata Julianto dengan singkat

Terkait tudingan diresahkan warga dan pengurus masjid Al-Ikhsan. Pemilik Flow SPA membatah jika usaha miliknya ada tempat usaha plus-plus bahkan bukan itu saja usahanya itu sudah ada perizinan yang lengkap dari dinas terkait. .

“Tidak ada saya mengakui tempat usaha saya melenceng. Itu yang perlu diluruskan. Kami sudah berkali-kali untuk mediasi dengan warga sekitar tapi belum ada warga yang mau. Nah berkat bantuan Pol PP kota Palembang rencana Kamis ini akan ada mediasi dengan warga,”kata Junaidi sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Dirinya berharap dengan mediasi ini warga datang. Silakan warga untuk melihat langsung apakah ada aktivitas esek esek silakan ditindak kalau tidak ada jangan dipaksakan. “Saya rasa saya sebagai warga negara Indonesia juga berhak untuk melakukan usaha dimanapun,” jelas Junaidi. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button