Hukum & HAMNasional

Respons Dewan Pers, Terkait Penolakan MK Tentang Gugatan Uji Materi UU Pers

Editor: M. Anton

JITOE – Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga orang wartawan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tiga wartawan yang mengajukan gugatan adalah Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya memohon uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Dewan Pers yang turut menyaksikan jalannya persidangan adalah M. Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada.

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyampaikan apresasi dan bersyukur atas keputusan yang disampaikan MK. Menurut Agung, MK sudah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Agung menjelaskan, dari keputusan tersebut menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif di antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Justru, pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD NRI 1945,” kata Agung dalam siaran Pers-nya Rabu (31 Agustus 2022).

Dalam putusannya, MK membantah beberapa pendapat yang diajukan pemohon. Termasuk, tuduhan hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Baca Juga:   Dugaan Gratifikasi, Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Saat ini ada sebelas organisasi konstituen pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Agung melanjutkan, tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

“Jadi sekali lagi, kami menegaskan Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28,” jelasnya.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tegas Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga:   Bila Tak Lulus PPPK atau Tes CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” harapnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button