Sah, Johanis Tanak Resmi Jadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli
Editor: M. Anton
JITOE – Johanis Tanak secara resmi terpilih menjadi menjadi Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019 – 2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar. Lili mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat sidang dugaan pelanggaran etik MotoGP Mandalika tengah berlangsung.
Johanis bersaing dengan auditor BPK, I Nyoman Wara dalam rapat pemilihan internal yang digelar Komisi III DPR RI , Johanis meraup 38 suara dan Nyoman mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.
Keduanya juga telah mengikuti uji kelayakan yang digelar Komisi Hukum DPR dengan memaparkan pandangan visi dan misinya di hadapan anggota dewan.
Johanis mengawali pemaparannya dengan sejarah mengapa pemberantasan korupsi diperlukan oleh negara. Menurutnya, korupsi bakal berujung pada kinerja pemerintah yang terganggu, sehingga pembangunan di Indonesia tidak sesuai dengan harapan.
Menurut Johanis, tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi. “Kenapa pencegahan? Agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” kata dia dalam sesi uji kelayakan bersama Komisi III DPR, Rabu, 28 September 2022.
Dia menyebut jika dalam perjalanannya korupsi tidak bisa dicegah, barulah dilakukan penindakan. Kendati begitu, ia kembali menegaskan jika idealnya, prioritas utama adalah pencegahan, alih-alih penindakan.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, mengatakan setelah pengganti Lili Pintauli diumumkan, pimpinan DPR akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden. “Nanti kami sampaikan ke pimpinan, kemudian pimpinan yang sampaikan ke Presiden,” kata Adies.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan Komisi III DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR sangat memandang penting dibutuhkannya pimpinan KPK yang berintegritas, berkualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal itu diperlukan untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johanis Tanak disetujui sebagai pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 Tertanggal 11 Juli 2022 berisi Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. (*)