PalembangSUMSEL

Sarang Pungli, Pemerintah Cabut BPSDM Sumsel sebagai Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi

JITOE.com – Pemerintah Pusat mencabut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Melalui surat yang dikirim Lembaga Administrtasi Negara tanggal 9 Juni 2023, diketahui pusat pengembangan sumber daya di Sumatera Selatan ini menjadi ‘sarang’ pungutan liar.

Pemberitahuan pencabutan BPSDMD disampaikan Pemerintah Pusat melalui LAN diduga melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sumsel dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Provinsi Sumatera Selatan serta Kepala BPSDMD Sumatera Selatan.

Alasan penyampaian keputusan pencabutan akreditasi pelatihan BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan yang ‘digawangi’ Tarbiyah Yahya sebagai Kepala BPSDMD Sumsel, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi perbaikan kualitas dan integritas penyelenggaraan pelatihan di BPSDMD Sumatera Selatan belum ditindaklanjuti sejak tahun 2021 serta masih banyaknya aduan pengutan liar.

Keputusan Kepala Lembaga Administrsai Negara nomor 295/K.1/PDP.09/2023 yang dilampirkan dalam surat tersebut pada diktum penetapannya menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku status sebagai Lembaga Penyelenggara Terakreditasi bagi BPSDMD Provinsi Sumsel sehingga tidak berhak untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan (PKA), Pelatihan Pengawas (PKP), Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).

Baca Juga:   Tarif Terbaru Tol Bakauheni-Palembang 2023, Waktu Tempuh Mudik Cuma 3,5 - 4 Jam

Selain itu BPSDMD Sumsel, juga tidak berhak lagi melakukan penjaminan mutu dan/atau fasilitasi penyelenggaraan PKA, PKP, dan Latsar CPNS.

Namun pelatihan-pelatihan yang sedang berjalan tetap dapat diselenggarkan dengan pendampingan khusus Lembaga Administrasi Negara.

Redaksi SumseLike.com dan Jitoe.com, mendapat informasi tersebut berupaya mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Kepala BPSDMD Sumsel, Tarbiyah Yahya, dikantornya jalan Sultan Mansyur Bukit Besar Palembang 12/6/2023. Namun, yang bersangkutan belum di tempat.

Redaksi hanya bertemu dengan M Akip dan Indra S, petugas keamanan setempat. Dia menyebut belum ada satupun pejabat BPSDMD Sumsel saat itu yang berada di kantor.

”Maaf Pak, Bu Kaban belum datang. Memang biasanya jam pagi ibu Kaban sudah datang. Entah kenapa hari ini belum datang”, kata salah satu petugas.

Sementara Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumsel, yang redaksi konfirmasi melalui aplikasi WA belum menjawab namun disana tercentang dua menunjukkan pesan diterima.

Baca Juga:   3 Jalur Rawan Kemacetan di Sumsel Saat Nataru

Banyak Rugi
Dicabutnya akreditasi BPSDMD Sumsel, maka seluruh program diklat dan kursus untuk peningkatan SDM ASN di jajaran Pemerintahan Pemrov Sumsel tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui OPD BPSDMD Sumsel.

Terutama pendidikan ataupun kursus/latihan dasar, baik untuk pelaksanaan diklat Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat PIM IV, PIM III, maupun diklat PIM II sebagai persyaratan menjadi Kepala Dinas, Kepala Biro melalui lelang jabatan.

“Jadi banyak kerugian yg dialami dari tidak diperbolehkannya lagi BPSDMD Sumsel melaksanakan setiap diklat ataupun pelatihan dan jursus guna peningkatan kemampuan wawasan dan keterampilan setiap ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana dan pengawas pembangunan di segala bidang sebagaimana PP 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan latihan pegawai negeri,” ujar salah satu alumni PKA/PKP/Latsar BPSDMD Sumsel kepada Redaksi.

Pendidikan dan Pelatihan atau kursus yang diselenggarakan Badan di bawah naungan Pemprov Sumsel ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur negara. Tujuannya upaya dalam rangka memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan warga Sumsel. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button