JITOE.COM, Palembang – Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra meminta Pemkab/Pemkot untuk melakukan peercepatan menyusun dan menyelesaikan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan segera, sehingga proses legislasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan.
Edward menegaskan, bila percepatan itu mampu dilakukan, maka proses penyelarasan dokumen pembangunan dapat terlaksana dengan baik sebagaimana diharapkan.
Hal itu diungkapkan Edward di dalam rakor forum penataan ruang Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka sosialisasi sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SISWASTEK) Provinsi, yang diselenggarakan di Ballroom Swarna Dwipa, Rabu, (4/12/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 125 peserta yang berasal dari instansi vertikal daerah dan provinsi kab/kota, asosiasi profesi dan tim restorasi gambut Sumsel. Dengan agenda acara paparan hasil sinkronisasi dan hasil SISWATEK.
Edward mengungkapkan Rencana Tata Ruang adalah salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya, dan juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Arah pembangunan yang diharapkan itu bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang, sehingga perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022 yang mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Agar tata ruang berkualitas dan efektif, Sekda Sumsel menekankan forum ini melaksanakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
“Kegiatan ini perlu dilakukan guna memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang,” ujar Edward.
Rapat forum penataan ruang ini penting diselenggarakan untuk mendorong terwujudnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Sektoral dan Rencana Tata Ruang melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berusaha secara optimal melaksanakan penyelenggaraan Penataan Ruang di daerah masing-masing, sebagaimana tercermin dari hasil penilaian SIWASTEK yang telah dikembangkan kementerian ATR/BPN RI.
“Saya mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan hasil SIWASTEK sebagai sarana monitoring dan evaluasi meningkatkan untuk kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.
Edward menekankan penyelarasan Dokumen RTRW dan RPJPD serta RPJMD menjadi sangat strategis dilakukan seiring dengan momentum suksesi kepemimpinan di daerah Tahun 2025 dan berakhirnya masa RPJPD pada Tahun 2025, serta Revisi RTRW pasca Undang-Undang Cipta Kerja dimana seluruh daerah akan menyusun RPJPD, RPJMD dan Revisi RTRW baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sekda berharap seluruh hadirin dapat mengikuti pertemuan ini dengan seksama sampai dengan selesai dan dapat memberikan saran serta masukan, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Penataan ruang di masa mendatang. (*)