Hukum & HAM

SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Ini Dia Syarat Mendapatkannya!

Editor: M. Anton

JITOE – Polisi akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Ketentuan penggolongan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.

Namun, belum diketahui pasti kapan polisi mulai menerapkan ketentuan tersebut.

Adapun penggolangan ini yakni, pertama SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kedua CI untuk 250-500 cc, dan ketiga CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

Syarat buat SIM CI dan CII

Dengan ketentuan baru tersebut, syarat-syarat untuk mendapatkan SIM CI dan CII berbeda dari SIM C. Apabila pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun, untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya 19 tahun.

Baca Juga:   Terduga Tersangka Pemerkosa dengan Kekerasan Segera Dipanggil Penyidik

Dalam aturan tersebut, SIM CI juga hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.

Begitu pun dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.

Aturan itu juga menetapkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.

Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai minimal 70. Bila dinyatakan tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga:   11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

Kemudian, ujian praktik bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau di lokasi maupun ruas jalan tertentu. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button