Soal Truck Odol Melintas di Sumsel, Gubernur Sudah Tegas Mengisyaratkan
Editor: Seno Akbar
JITOE – Persoalan larangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention and Overload (ODOL) melintas di seluruh jalan di Sumsel seharusnya sudah dijalankan aturan tersebut pada 1 Juli 2022, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (Mou) soal ODOL bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto dan Forkopimda Sumsel di Lantai 7, Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (14/06/2022) lalu.
Diketahui Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 74 Tahun 2018 dan mengembalikan pungsi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebab menurut Gubernur, penggunaan truk ODOL dapat menimbulkan kerusakan jalan hingga putusnya jembatan yang mereka lalui.
“Kerugian negara yang ditanggung oleh ODOL ini sangat besar karena jalan-jalan rusak bahkan jembatan putus. Ini harus segera ditertibkan,” kata Herman, Selasa (14/06/2022).
Menurut Herman Deru, truk ODOL yang dilarang melintas itu diberlakukan untuk seluruh jenis angkutan, seperti batubara, karet, kayu, dan kelapa sawit.
Dalam penerapannya nanti, Dinas Perhubungan (Dishub) akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian setempat. Kata Gubernur Sebagaimana dilansir media online KOMPAS.com (14/06/2022).
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Ijren Pol Toni Harmanto menambahkan, setelah Perda dikeluarkan, selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman atau MoU dengan Dinas terkait.
Sebelum diberlakukan pelarangan, truk ODOL akan lebih dulu diberikan edukasi.
“Setelah itu baru diberlakukan penertiban pada 1 Juli nanti di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” jelas Toni.
Toni menjelaskan, larangan truk ODOL ini tak hanya berlaku di jalan raya. Bahkan, jalan tol hingga jalan pelosok juga dilarang dilintasi oleh truk yang over dimensi tersebut.
Dalam pengawasan nanti mereka juga menggunakan fasilitas tilang elektronik (ETLE) yang sudah dipasang di setiap titik.
“Spesifikasi truk yang melintas akan kita cek. Bahkan kami sudah bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk untuk memastikan spesifikasi truk. Spesifikasi itu kemudian akan diinput ke dalam sistem ETLE sehingga ketika ada truk yang tidak sesuai spesifikasi akan segera ditindak berupa sanksi tilang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut akibat rusaknya infrastruktur jalan karena truk ODOL.
“Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL,” ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.
Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara terkait tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Sumsel (3/10/2022) kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Drs. Arinarsa. SJ ketika dihubungi jitoe.com via WA (4/10/2022) dikonfirmasi kapan rencana tindak lanjut MoU dgn pihak polri bahwa per 1 juli lalu truk Odol tidak boleh melintas lagi di jalan wil. Sumsel. Arinarsa mengatakan pihaknya akan bergerak mulai Bulan Oktober.
“Kami akan mulai bulan oktober bersamaan operasi musi”, kata Arinarsa singkat tanpa menyebut tanggal kapan dimulainya.
Begitupun ketika ditanya berapa titik dan di wilayah mana saja akan dimulai penertiban Odol dan bersama instansi mana saja yg dilibatkan. Arinarsa tak menjawab. (*)