Hukum & HAM

Sopir Jual Sabu Titipan, Terancam 9 Tahun Penjara

Reporter: Henry Simamora
Editor: M. Anton

JITOE – Terdakwa Bambang Irawan (39) berprofesi sebagai sopir, warga Banyuasin pada hari Sabtu 05 Maret 2022, sekira pukul 17.30 WIB diciduk anggota Res Narkoba Polda Sumsel di Jalan Komplek RSS Azhar Permai Sembawa RT 004 RW 002, Desa Lalang Sembawa Kec Sembawa Kab Banyuasin.

Pengungkapan kasus berawal usai pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Komplek RSS Azhar Permai Sembawa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota polisi kemudian melakukan penyamaran, dan bertemu dengan terdakwa di Pom Bensin Sembawa.

Baca Juga:   Dinilai Berita Tidak Sesuai Wawancara, Anggota Dewan Minta Perbaikan

Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Roby (polisi yang menyamar) ke rumah terdakwa dan memperlihatkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 89,45 gram yang dibungkus plastik hitam, dan disimpan di dalam ember plastik warna hijau yang disimpan di belakang dapur rumah terdakwa.

Selanjutnya Roby bersama tim langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah handphone merk Vivo warna biru lalu dibawa ke Polda sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sabu-sabu tersebut menurut keterangan terdakwa bukan milik terdakwa melainkan milik Ujang (DPO) yang sebelumnya menitipkan kepada terdakwa dan rencananya jika narkotika jenis sabu tersebut laku maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp3.000.000,.

Baca Juga:   Gubernur Herman Deru Buka Rakor Program Pemberantasan  Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 

Dalam persidangan hari ini, Kami (21/07/2022) dalam agenda Pembacaan Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) secara daring, terdakwa Bambang Irawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bambang dituntut 9 tahun dan 6 bulan, serta didenda Rp1 milliar subsider 6 bulan penjara. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button