Sumsel Mulai Berlaku, Motor Tak Bayar Pajak 2 Tahun Sama Dengan Bodong
Editor: M. Anton
JITOE – Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam peta perencanaan penghapusan data dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor nasional.
Kepala Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, AKBP Endro Aribowo, menegaskan penghapusan data regident sebagai bentuk peringatan bersama, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut AKBP Endro Aribowo, hal ini sesuai dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 data kendaraan bermotor dapat dihapus bila STNK yang habis masa berlaku tidak diperpanjang selama dua tahun.
“Sebelum penghapusan kendaraan, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan sebanyak tiga kali untuk memberi kesempatan perpanjangan masa berlaku STNK dan membayar tunggakan pajak kendaraan. Namun, bila surat peringatan tidak diindahkan, maka data kendaraan secara otomatis akan dihapus dari sistem regident kepolisian,” jelas Endro saat Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Aula Dirlantas Sumsel, Senin (12/09/2022).
Endro memaparkan kendaraan yang datanya sudah terhapus dari sistem maka tidak diperkenankan untuk dikendarai di jalan umum. Apabila ditemukan dalam penindakan, maka kendaraan akan ditahan sebagai barang bukti.
“Dampaknya serius, setelah data dihapus kendaraan tidak memiliki nilai jual. Kemudian, bila melintas di jalan raya akan dijadikan barang bukti untuk urusan tilang, bahkan berpotensi untuk disita karena tidak ada lagi surat-suratnya (atau bodong),” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan melalui rencana penghapusan data regident dari Sekretariat Samsat Nasional itu diharapkan dapat mengoptimalkan pungutan pajak kendaraan bermotor sebagai pendapatan negara di daerah.
Dia menambahkan, realisasi pungutan pajak kendaraan bermotor di Sumsel baru mencapai lebih dari 74 persen dari total target Rp2 triliun untuk 2022 ini.
Sementara jumlah kendaraan yang menunggak pajak melampai masa yang ditentukan di Sumsel dijadikan potensi pada suatu saat dapat membayar mencapai sekitar kurang dari 30 persen.
“Namun untuk jumlah detail kendaraannya masih kami himpun, mereka selama ini masuk sebagai potensi saja. Jadi melalui upaya ini dapat semakin memberikan kepastian dan mendorong masyarakat pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya segera,” kata dia.
Neng berharap, kesadaran masyarakat Sumsel untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dapat tumbuh 100 persen, sebab tentu mereka tidak ingin data kendaraannya dihapus permanen.
Apa lagi mulai 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Kami sudah memfasilitasinya, jadi silahkan pilih yang mana data kendaraan dihapus hingga sama sekali tidak memiliki harga jual, atau membayar pajak selama masa pemutihan ini,” imbuhnya. (*)