Syarat Dukungan Tidak Terpenuhi, Formulir Tiga Paslon Pilkada Palembang Dikembalikan
JITOE.com, Palembang – Formulir pendaftaran tiga pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang melalui jalur perseorangan dikembalikan. Ketiga Paslon ini yakni Charma Aprianto, Fingki Fitriana alias Pingky, dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan, mendaftar pada periode 8 hingga 12 Mei dengan menyerahkan syarat dukungan
Menurut Ketua KPUD Sumsel, Andika Pranata Jaya, pengembalian formulir ketiga Paslon tersebut karena tidak memenuhi syarat dukungan.
Andika mengungkapkan syarat dukungan perseorangan ditetapkan sebesar 79.661, namun ketiga Paslon hanya mampu mengumpulkan sekitar 70.000 dukungan hingga batas akhir 12 Mei.
“Kami hitung satu satu ketiga itu tidak cukup syarat dukungan, hasil hitungan tidak mencapai 70 ribu sehingga dikembalikan bukan ditolak tetapi dikembalikan karena tidak mencapai syarat dukungan dari jalur perseorangan,” jelasnya.
Andika juga menegaskan bahwa kekurangan dukungan tersebut tidak dapat ditambah lagi karena batas waktu telah berakhir.
“Tidak bisa lagi, karena pendaftarannya sudah selesai , dan kami telah menginformasikan kemudian jumlah dukungan 79ribu, silahkan dipenuhi,” sambungnya.
Sementara itu, pasangan calon jalur perseorangan di Pilkada kabupaten/kota yang telah mendaftar saat ini masih dalam proses penghitungan, seperti di Lahat yang menurut informasi telah memenuhi syarat dukungan.
“Ada satu Paslon di Kabupaten Lahat yang masih di proses menghitung karena informasinya mencukupi,” lanjut Andika.
Andika menambahkan bahwa Paslon yang memenuhi syarat akan mendapatkan tanda terima, sedangkan yang tidak memenuhi syarat, formulirnya akan dikembalikan.
“Paslon yang tidak terima boleh mengajukan keberatan ke Bawaslu Sumsel,” tandasnya.(*)