JITOE.com, Palembang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mencatat ada 557 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya tercatat 185 pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eko Zakiyah, dalam keterangannya dilansir Antaranews.com Senin (06/01/2025), menjelaskan bahwa data ini merupakan bagian dari laporan nasional yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.
Secara keseluruhan, sebanyak 67.870 pekerja di Indonesia mengalami PHK sepanjang 2024.
“Rata-rata PHK itu dikarenakan berakhirnya kontrak kerja,” ungkap Eko.
Dia menambahkan, Disnakertrans Sumsel telah berupaya meminimalkan dampak PHK melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja terdampak. Proses ini dilakukan oleh mediator Hubungan Industrial (HI) di berbagai wilayah.
“Dari Disnaker telah dilakukan mediasi oleh mediator HI. Bila tercapai kesepakatan, dibuat persetujuan bersama. Jika tidak, Mediator HI akan memberikan anjuran,” jelasnya.
Memasuki tahun 2025, Disnakertrans Sumsel berkomitmen untuk terus memantau kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya. Langkah antisipatif sedang disiapkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap kondisi yang terjadi di 2024 tidak terulang di tahun ini. Kami akan terus berupaya melindungi hak-hak pekerja,” ucap Eko.
Disnakertrans Sumsel mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama dalam mengatasi persoalan ini.(*)