Hukum & HAMOKUSUMSEL

Takut Aib Terbongkar, Akhirnya Pelaku Kejahatan Seksual dan Kekerasan Fisik Dibekuk Petugas

JITOE.com, Baturaja, OKU – Mungkin karena dibayangi rasa takut yang berlebihan atas perbuatan biadapnya diketahui orang lain, Tersangka Amd bin Syf (49) sering memarahi Korban FA (18) tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya dimarahi, Korban FA juga mengalami tindakan kekerasan fisik bahkan diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya Amd.

Karena selalu dimarahi, selalu mengalami tindakan kekerasan fisik mengakibatkan luka di hati maupun luka badan atas perbuatan ayah tirinya, membuat FA tak tahan lagi menanggung derita lahir batin sehingga membongkar “aib” yang dialaminya kepada petugas kepolisian yang menerima pengaduannya.

Aib apa itu, pada petugas kepolisian yang memeriksanya, Korban FA memberi keterangan pada hari Kamis malam (13/07/2023) sekira pukul 21.00 WIB, dirinya telah disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya Amd bahkan mengancam akan membunuh dan mengeluarkan dirinya dari daftar kartu keluarga (KK) apabila tidak menuruti keinginan ayah tirinya Amd untuk bersetubuh juga mengancam agar tidak memberitahukan pada orang lain. Atas perbuatan amoral dan tindakan biadap yang dilakukan ayah tirinya Amd, Korban FA merasa terancam nyawanya dan tidak senang atas peristiwa pilu yang dialaminya sehingga mengadukan dan membongkar kebobrokan yang dilakukan ayah tirinya pada petugas kepolisian.

Baca Juga:   Usai Ditelpon Presiden, Dirut PLN Inspeksi Langsung ke RSUD Rupit

Mendapat pengaduan dan cerita hitam tersebut dari perempuan FA warga Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat yang dalam keseharian mengurus rumah tangga, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Pimpinan Ipda Fahrudin melakukan penangkapan terhadap Amd pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang mana ketika ditangkap sedang berada diseputaran Alfamart Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat, pada hari Ahad sore (23/07/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain berdasarkan atas pengaduan Korban FA, juga telah diamankan barang bukti satu bilah parang yang digunakan Pelaku Amd mengancam korban dan hasil visum et repertum dari pihak berwenang atas kejahatan seksual dan kekerasan fisik yang dialami Korban FA.

Baca Juga:   Afdhal Azmi Jambak Berharap Kapolda Proses Tuntas Pencemaran Limbah di Talang Keramat

Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kepala Unit PPA Polres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Senin (24/07/2023), menerangkan, perbuatan Amd dapat dijerat Pasal 44 dan Pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan seksual dalam rumah tangga. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button