PalembangSUMSEL

Tekan Praktik Pungli, Dishub Razia Juru Parkir Liar

Editor: M. Anton

JITOE – Guna menekan dan menyetop maraknya praktik pungutan liar parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan razia juru parkir (jukir), Kamis (08/12/2022).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang Julyanzah, beberapa jukir diamankan secara persuasif.

“Kita Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim juga bersifat ringan,” katanya,

Julyanzah juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut, kecuali jika ada laporan dari masyarakat.

“Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila dirugikan baru bisa kita tindak langsung untuk masalah punglinya,” tambahnya.

Baca Juga:   25.985 TPS di Sumsel, KPU Sumsel Butuh 181.895 Petugas KPPS

Setelah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak ke polisian. “Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring (Tindak Pidana Ringan) itu tadi. Jadi, intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang,” kata Julyanzah.

Julyanzah mengimbau masyarakat agar tertib parkir, yakni dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir resmi. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button