JITOE.com, Palembang – Demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran menutup operasional klub malam dan tempat hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan.
Pejabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan larangan tersebut tidak hanya mencakup klub malam, tetapi juga sejenisnya.
“Tidak hanya operasional klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat, hiburan, sauna, restoran, spa, dan sebagainya kami larang demi mewujudkan ketertiban masyarakat,” kata Ratu Dewa di Palembang, Kamis (07/03/2024).
Keputusan ini diumumkan pada hari Kamis melalui surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang jam operasional tempat-tempat tersebut selama bulan suci Ramadan 2024.
Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang, Cherly, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan. Untuk menegakkan larangan ini, Satpol-PP Kota Palembang bekerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang.
Cherly menambahkan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi.
“Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan Ramadhan, kami setiap hari selama bulan Ramadhan Fokus patroli untuk pengawasan edaran Walikota,” katanya.(*)