Hukum & HAMSUMSEL

Tipidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Gubernur dan BPKAD Sumsel

Jitoe – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini Rabu (31/3) melakukan penggeledahan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Sumsel dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Sumsel menyusul penahanan Empat tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Empat tersangka yang ditahan yaitu Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, Syarifudin selaku Ketua divisi pelaksanaan lelang, dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodia Karya. Mereka dijerat dengan pasal dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan ditahan sehari sebelumnya.

Baca Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

Baca Juga:   Permintaan Gubernur Sumsel untuk Kepala-Kepala Daerah Terpilih

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, menyatakan penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib terhadap 2 instansi Pemerintah Provinsi Sumsel. Ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sekitar enam jam itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen, yakni 1 Kardus Dokumen dan Koper dari Biro Kesra. Sementara 2 Kardus dokumen yang berhadil diamankan dari BPKAD Sumsel. Semua dokumen yang diamankan tersebut dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik Pidsus,” ujar Khaidirman saat diwawancarai awak media di di BPKAD Sumsel.

Meski telah mengambil sejumlah dokumen untuk keperluan pemeriksaan, Khaidirman juga belum dapat memastikan akan adanya tersangka baru dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:   Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

“Belum tahu kalau ada tersangka yang baru, tergantung penyidikan. Terkait saksi-saksi akan dilakukan pemanggilan dan akan dijadwalkan untuk melengkapi berkas,” jelasnya.

Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Mukhlis, mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dana hibah tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp80 miliar yang diperuntukan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Waktu itu saya belum menjabat, namun akan kita layani jika Kejati memerlukan berkas dalam penyelidikan perkara tersebut,” kata Mukhlis (J-03)

Foto : suarasumsel.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button