Nasional

Tok! Usia Pensiun di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Apa Artinya untuk Hak dan Manfaat Pekerja?

JITOE.com – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dimana aturan tersebut mengatur kenaikan bertahap usia pensiun, yakni bertambah satu tahun setiap tiga tahun sejak 2019. Awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada 2015. Kemudian, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan akan menjadi 59 tahun pada 2025.

Menurut Pasal 15 ayat (3) dalam PP tersebut, batas usia pensiun akan terus meningkat setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Baca Juga:   Tolak Capres Pengesah UU Cipta Kerja, 1 dari 7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh Sedunia

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal 15 ayat (3) di dalam aturan tersebut.

Pengaruh pada Hak Pekerja
Perubahan usia pensiun ini memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui, manfaat pensiun berupa uang tunai bulanan diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Bila Tak Lulus PPPK atau Tes CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Berdasarkan Pasal 18 dalam PP tersebut, manfaat pensiun minimal adalah Rp300 ribu per bulan, dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. Besaran manfaat ini dihitung menggunakan formula khusus, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi setiap tahun.

Peserta berhak menerima manfaat pensiun jika telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan. Jika pekerja tetap bekerja setelah usia pensiun, mereka bisa memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau hingga maksimal tiga tahun setelahnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button