Editor: M. Anton
JITOE – Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai identitas kewarganegaraan dan dokumen dalam persyaratan administrasi sangat penting untuk dijaga dari kehilangan dan kerusakan.
Tapi bagaimana jika kartu kependudukan itu sudah terlanjur rusak bahkan hilang?
Tak perlu bingung. Khusus warga Kota Palembang dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla, mengatakan warga kota Palembang tidak perlu bingung saat KTP-el rusak atau hilang, karena pemohon bisa mengajukan penggantian KTP-el dengan mudah.
“Bagi KTP-el yang rusak pemohon cukup mengajukan penggantian dengan membawa fisik KTP-el yang rusak dan kartu keluarga (KK) dan dilakukan pencetakkan kembali. Sedangkan bagi yang hilang syaratnya harus membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian kemudian kartu keluarga (KK),” jelas Lutia Jumat (13/01/2023).
Menurut Lutia, mengurus pembuatan ulang KTP-el di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Gubernur H.A. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, Palembang, tidak perlu waktu yang lama. Hanya dalam satu hari kerja.
“Jadi, kita siap melayani pemohon dengan berbagai urusan, terutama KTP-el rusak maupun hilang,” kata dia.
Lutia membeberkan per tanggal 12 Januari 2023 kemarin di MPP telah menerima permohonan pencetakan KTP-el sebanyak 20 laporan KTP-el rusak, 23 laporan KTP-el hilang dan 90 laporan KTP-el dengan status perubahan elemen. (*)